Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara, Truk Kelebihan Muatan di Jalur Jakarta-Bandung Langsung Ditilang

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2018 |12:32 WIB
Rugikan Negara, Truk Kelebihan Muatan di Jalur Jakarta-Bandung Langsung Ditilang
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

CIKARANG - Polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung, mengingat selama ini kendaraan tersebut dituding sebagai penyebab macet dan kerusakan jalan dan sangat merugikan negara.

"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu saja tapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan usai menhub rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, pengusaha angkutan membahas truk bermuatan lebih jalur Jakarta-Bandung.

 Baca juga: Truk Dilarang Beroperasi, Perusahaan Logistik Rugi Rp20 Miliar

Menurutnya, selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000 dan seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau sopir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakrolantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan kesemuanya melanggar kelebihan muatan barang.

 Baca juga: Usul Pengusaha Logistik: Kalau Macet, Tarif Harus Dinaikkan

Akibat terlalu kecil denda tilang, kata menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat.

"Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.

Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian, katanya, adalah pembagian empat jalur yakni jalur satu hanya diperuntukkan bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.

Menhub mengatakan, rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00.

Mengenai penetapan waktu beroperasinya truk tersebut, Menhub Budi Karya berdalih hal itu lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.

"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di tol Jakarta-Bandung," katanya.

 Baca juga: Waduh, Pembatasan Truk Ganggu Proses Ekspedisi Barang

Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, karena menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan akibat banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih.

"Jalur itu sudah mengesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," katanya.

Dia minta agar penmilik dan sopir truk mau menaati peraturan tidak melanggar ketentuan muatan barang karena hal itu tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tapi juga menyebabkan jalan aspal dan beton cepat rusak yang membahayakan pengguna lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement