Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta berencana menemui Ombudsman RI, untuk meminta klarifikasi soal invetigasi yang memperlihatkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum penegak Perda ke pedagang kaki lima (PKL).
"Hasil pembahasan tadi, nanti tim Inspektorat Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman atau Ombudsman yang akan berkunjung ke kita untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman, termasuk videonya, ya. Videonya akan kita buka," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 4 Desember 2017.
Baca juga: Ombudsman Temukan Modus Baru Oknum Satpol PP Pungli PKL di Jakarta
Ketika ditanyai apakah sudah melihat video itu, kata Yani, dirinya mengaku belum melihat video tersebut. Pihaknya akan melakukan tindakan setelah melihat langsung hasil video investigasi tersebut.
"Nanti kalau sudah kelihatan dan terbukti ada oknum, saya bersama dengan Inspektorat akan melakukan langkah-langkah. Tentunya sesuai dengan ketentuan. Kita akan terapkan PP 53 Tahun 2010 tentang pedoman pegawai negeri sipil," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)