"Jadi pengusaha hanya sekali saja ke PTSP, baik yang ada di pusat, provinsi, dan daerah karena semua sudah terintegrasi dalam jaringan. PTSP ini menjadi satu-satunya yang melayani perizinan," ucap Edy.
Baca juga: Bikin PT Hanya 3 Jam demi Kejar Kemudahan Berbisnis
Melalui Perpres 91/2017, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018.
"Perpres 91/2017 ini mengubah perilaku birokrasi dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan," kata Edy.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.