"Jadi pengusaha hanya sekali saja ke PTSP, baik yang ada di pusat, provinsi, dan daerah karena semua sudah terintegrasi dalam jaringan. PTSP ini menjadi satu-satunya yang melayani perizinan," ucap Edy.
Baca juga: Bikin PT Hanya 3 Jam demi Kejar Kemudahan Berbisnis
Melalui Perpres 91/2017, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018.
"Perpres 91/2017 ini mengubah perilaku birokrasi dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan," kata Edy.
(Dani Jumadil Akhir)