JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Edy memaparkan mengenai perkembangan pembentukan satgas dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di tingkat provinsi dan kabupaten kota per 22 Januari 2018.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Ga Usah Bikin Banyak UU, Nambahin Ruwet
Dari 34 provinsi, baru terdapat 10 provinsi yang telah membentuk satgas. Sementara dari 514 kabupaten dan kota, hanya terdapat 75 daerah yang telah memenuhi kewajiban membentuk satuan tugas.
"Sementara untuk PTSP tingkat provinsi sudah terdapat semua dan PTSP di tingkat kabupaten kota tercatat 494 dari total 514 kabupaten kota," kata Edy dalam acara Members Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Baca juga: Kejar Doing Business, Menhub Akan Fokus 3 Aspek
Batas waktu pembentukan satuan tugas dan PTSP tingkat daerah tersebut paling lambat Januari 2018.
Satuan tugas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan (end to end) dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Baca Juga: Bahas Doing Business, Menko Darmin Kumpulkan Menhub hingga Gubernur BI
Sementara PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
"Jadi pengusaha hanya sekali saja ke PTSP, baik yang ada di pusat, provinsi, dan daerah karena semua sudah terintegrasi dalam jaringan. PTSP ini menjadi satu-satunya yang melayani perizinan," ucap Edy.
Baca juga: Bikin PT Hanya 3 Jam demi Kejar Kemudahan Berbisnis
Melalui Perpres 91/2017, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018.
"Perpres 91/2017 ini mengubah perilaku birokrasi dari pemberi izin menjadi pelayanan perizinan," kata Edy.
(Dani Jumadil Akhir)