Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi juga mempertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam. Karena dalam melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No.52/2017 Tentang Perubahan Permendag No.125/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam dengan UU No. 7/2016 dan turunannya Permen KP No.66/2017 Tentang Pengendalian Impor Garam.
Sedangkan Undang-undang No. 7/2016 tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam yang digunakan kebijakannya oleh Kementerian terkait.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah memperhatikan penegakan hukum. Seiain itu, pemerintah dapat menjamin tersedianya pasar garam. Hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar, yang meiibatkan unsur Asosiasi/Himpunan.
“Kaiau saja ada pelanggaran hukum dari peraturan hukum yang iebih tinggi, yaitu UU dipaksakan maka konsekuensinya sudah tidak benar dan mencederai kedauiatan pangan rakyat Indonesia sendiri," ungkap Edi.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.