"Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera," jelasnya.
Dia menilai, amandemen Undang-Undang tentang BPOM mendesak dilakukan untuk memberikan kewenangan pengawasan dari hulu hingga ke hilir. Dulu dalam RUU terkait BPOM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang di Komisi IX DPR mengatakan BPOM harus punya UU sendiri.
Baca Juga: BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Medan
Saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Irma berharap Presiden mengeluarkan Perpres terlebih dahulu.
"Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi BPOM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)