JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Bank Indonesia (BI) dapat mendukung transaksi nontunai di daerah dengan menyediakan infrastruktur yang memadai. Salah satunya dengan membantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyiapkan transaksi nontunainya.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan, transaksi nontunai dalam anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi salah satu pencegah terjadinya tindakan pencucian uang.
Baca Juga: Wih! 8 Bank Pembangunan Daerah Kompak Terapkan Transaksi Nontunai
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 untuk pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah.
Dia menyatakan, Kemendagri telah merespons Inpres tersebut dengan mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur dan Bupati di Indonesia. Dimana mulai 1 Januari 2018 pemerintah daerah sudah harus terapkan transaksi nontunai.