"Berkaitan itu, tanpa bermaksud keluar dari norma dan aturan yang ada. Mohon dukungan BPD, melalui BI bagaimana BPD saat ini posisi I dan II diberi kesempatan sediakan sarana ataupun dukungan penerapan transaksi nontunai," ungkapnya.
Dengan penyediaan infrastruktur ini, kata dia, menjadi hal penting untuk penerapan transaksi nontunai bisa seoptimal mungkin dipercepat. Pasalnya di negara maju transaksi nontunai bahkan sudah mencapai 93%.
"Kalau di negara luar, di Indonesia transaksi nontunai baru 14%, sedangkan Belgia, Inggris sudah 93," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)