2. Komisi XI DPR RI telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah mengenai pengenaan premi untuk program restrukturisasi perbankan sebagai bagian dari proses konsultasi sesuai amanat UU PPKSK dan UU LPS. Komisi XI DPR RI meminta pengenaan besaran premi untuk program restrukturisasi perbankan tidak memberatkan industri perbankan, tidak menyebabkan perlambatan ekonomi.
3. Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK sebagai bagian KSSK untuk melakukan penguatan pengawasan perbankan, penguatan permodalan dan tata kelola perbankan, sehingga premi program restrukturisasi dapat diminimalkan namun cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
4. Komisi XI DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Komisioner OJK tentang peningkatan permodalan dan peningkatan likuiditas individual bank sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang PPKSK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)