Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Gaji PNS Dipotong Zakat Bukan "Barang" Baru

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:43 WIB
Aturan Gaji PNS Dipotong Zakat Bukan
Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim bukan bukan hal baru. Sebab, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari UU itu, lahir Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Ada juga Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, Menag: Tidak Diwajibkan

“Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim,” kata Menag, Rabu (7/2/2018).

Menag menegaskan bahwa rancangan peraturan ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain.  Penjelasan Menag disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap rencana penerbitan Perpres soal Zakat ASN.

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat, BI: Kita Sambut Baik

Lukman menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag.

Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Akan Disempurnakan agar Tidak Down

Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat.

“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement