JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS yang beragama Islam.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keinginan tersebut diambil karena dirinya melihat potensi zakat yang berasal dari PNS muslim sangat besar. Meskipun dirinya tidak bisa mberikan angka pasti jumlah PNS Islam yang ada, namun Lukman menyebut potensi zakat yang berasal dari gaji PNS bisa mencapai Rp10 triliun per tahun.
Sementara Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.
“Kalau jumlah ASN yang muslim saya enggak punya datanya karena itu datanya ada di Kemenpan. Tapi kalau potensinya setidak-tidaknya Rp10 triliun dari ASN muslim per tahun,” ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Zakat Harus Lewat Akad
Lukman melanjutkan, dana zakat tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat di seluruh Indonesia. Artinya, bukan tidak mungkin juga, dana zakat akan digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur yang tengah masif dilakukan. "Untuk kemaslahatan bersama masyarakat. Kami menjelaskan bahwa mereka membelanjakan kemaslahatan itu secara umum bisa jadi infrastruktur juga masuk," ucapnya.
Namun yang pasti, lanjut Lukman, dana tersebut nantinya juga akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan. Seperti membangun pondok pesantren, hingga madrasah.
Tak hanya itu, dana zakat itu juga akan digunakan untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya kalangan-kalangan menengah ke bawah yang masih butuh bantuan dan ukuran tangan. Dana zakat yang berasal dari potongan gaji PNS juga akan digunakan untuk kepentingan sosial. Seperti untuk menyantuni masyarakat yang menjadi korban dari bencana alam.
"Pokoknya saya bilang ini untuk kemaslahatan umat. Bisa untuk dunia pendidikan membangun madrasah ponpes dan sebagainya. Membangun ekonomi masyarakat kesehatan banyak sekali. Termasuk juga untuk mereka mereka yang mengalami peristiwa alam yang memerlukan dana-dana dalam mengoptimalisasi. Kami ingin membangun profesionalitas badan badan zakat," jelasnya.
Baca Juga: Menag: PNS yang Keberatan Bayar Zakat Bisa Ajukan Keberatan
Namun, keputusan tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pasalnya, Baznas merupakan badan yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola dan menghimpun dana zakat yang berasal dari potongan gaji PNS.
"Sangat tergantung dari lembaga lembaga itu (Baznas) dalam menerjemahkan untuk kemaslahatan kepentingan orang banyaknya itu seperti apa," jelasnya.