Sementara jaminan fidusia sendiri dapat diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak yang bendanya tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama bagi Penerima Fidusia (kreditur) dibandingkan dengan kreditur lainnya.
Baca Juga: MNC Finance Beri Penghargaan ke Agen Penjualan Terbaik dengan Total Rp500 Juta
Jaminan fidusia tersebut merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, yang dalam hal ini yang dimaksud dengan perjanjian pokok di perusahaan pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan baik syariah maupun konvensional, yang menimbulkan kewajiban bagi debitur dan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi.
Kanit Krimsus Polda DIY Kompol Sarwendo menjelaskan, dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia: jika Pemberi Fidusia memindah tangankan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia baik itu dijual, digadaikan, direntalkan, dipinjamkan ataupun disimpan di tempat orang lain bisa dipidanakan oleh aparat kepolisian.
“Jika kita menemukan hal ini. Pertama yang harus kita lakukan salah satunya ialah dengan memberi surat peringatan. Kalau tidak digubris, maka kita ambil langkah penegakan hukum,” tukas Sarwendo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)