Menurut Susi, para pelaku yang kerap kali melakukan penyelundupan tersebut telah membentuk jaringan atau sindikat. Dia menilai hukuman berat sudah selayaknya diberikan bagi para pelaku tersebut.
Tidak hanya merugikan negara, aksi penyelundupan benih lobster dinilai merugikan nelayan Indonesia yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari budi daya lobster.
"Kalau dihitung satu ekor beli di Vietnam harganya Rp50.000 sampai Rp100.000. Kalau dibesarkan sampai 6 bulan beratnya 1 kilogram harganya mencapai Rp1,5 juta. Harusnya nelayan yang bisa meraup keuntungannya," tandasnya.
Baca Juga: Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan, Sri Mulyani: Indonesia Komit Jaga Kekayaan Laut
Sebagaimana diketahui, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 71.982 ekor benih lobster di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.