Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan, Susi Pudjiastuti: Hukuman Harus Berat

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |17:15 WIB
Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan, Susi Pudjiastuti: Hukuman Harus Berat
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Okezone)
A
A
A

Puluhan ribu ekor benih senilai Rp14,4 miliar tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus kemasan yang akan diterbangkan dengan menggunakan maskapai Lion Air JT0162 menuju Singapura pada Kamis, 22 Februari 2018 lalu.

Total ada 5 pelaku yang diamankan, 1 orang merupakan pengendali yakni berinisial PMW dan 4 orang lainnya kurir, yakni berinisial YYA, AJ, PF  dan MRW.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 102 A Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement