- Akurasi data presensi pegawai selama ini beberapa kali dipertanyakan kevalidannya karena input data presensi pegawai masih dilakukan secara manual
- Hasil penarikan data presensi tidak dapat dilihat langsung oleh pegawai yang bersangkutan
-Biro Kepegawaian BKN dan pihat terkait tidak dapat memonitor presensi pegawai di Kantor Pusat dan Kantor Regional BKN sehingga belum terdapat referensi valid sebagai acuan pembinaan pegawai khususnya terkait kedisiplinan.
Di akhir arahannya Sesma BKN mengatakan, pelaksanaan implementasi presensi online bukan sekadar menjadi tanggung jawab Biro Kepegawaian BKN namun juga menjadi tanggung jawab semua unit dalam hal ini Kepala Subbagian Tata Usaha di masing-masing unit kerja.
(Fakhri Rezy)