Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pembobolan Rekening, Ini Beda Skimming dengan Hacker

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |16:06 WIB
Kasus Pembobolan Rekening, Ini Beda <i>Skimming</i> dengan <i>Hacker</i>
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Kisah Hacker Pembobol Bank dari Tahun ke Tahun

Tidak sepenuhnya kasus ini menjadi kesalahan bank, menurutnya, ada 2 sisi yaitu sisi perbankan yang memiliki pengawasan yang rendah, SDM terbatas, dan OJK juga tidak memberlakukan sanksi bagi bank yg mengalami fraud skimming, sedangkan dari sisi nasabah, himbauan untuk melakukan penggantian PIN atau cara preventif lainnya belum seluruhnya berjalan.  

Nasabah yang pernah mengalami kebobolan perlu mengadu bukan hanya kepada pihak bank yang bersangkutan untuk meminta ganti rugi, tetapi juga bisa ke kepolisian dan OJK. Dalam kasus ini, sangat diharapkan bila OJK dapat memberikan sanksi tegas kepada bank yang sering terkena fraud, seperti dilarang untuk menerbitkan kartu ATM baru. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement