JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari sisi syariah kita akan ada muzakarah Komisi Fatwa MUI 12-14 April ," kata Lukman di acara Rapat Kerja Zakat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Sanur, Bali, Rabu (21/3/2018).
Dia mengatakan, dengan fatwa dari MUI itu akan menjadi landasan syariah dalam menggodok peraturan zakat ASN, selain landasan hukum dan kajian akademik.
Senada, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan Ijtima Komisi Fatwa MUI akan membahas soal zakat ASN di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : 25% Dana Zakat yang Berhasil Dihimpun Baznaz Berasal dari PNS
Dia mengatakan pembahasan fatwa itu penting untuk membahas soal undang-undang zakat ASN yang dalam rancangannya memotong gaji per bulan dari muzaki atau pemberi zakat.
Dalam ketentuan syariah, kata dia, pemotongan gaji untuk zakat per bulan belum ada karena harta dikenai kewajiban zakat jika sudah memenuhi waktu satu tahun kepemilikan atau memenuhi haul.
Sementara harta dalam satu tahun, lanjut dia, harus memenuhi nilai setara dengan 85 gram emas.
"Untuk menetapkan itu, harus pakai fatwa MUI dan diselaraskan dengan rancangan perpres dan diajukan kepada presiden oleh menteri agama," kata dia.