Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dengan Kartu Kredit Pemerintah, Tidak Ada Kuintasi Palsu Lagi

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |17:40 WIB
Dengan Kartu Kredit Pemerintah, Tidak Ada Kuintasi Palsu Lagi
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Dia melanjutkan, pemerintah juga sudah meminimalkan risiko dari sisi penyalahgunaannya. Langkah mitigasi dilakukan dengan adanya pembatasan limit kartu kredit. Saat ini limit kartu kredit untuk operasional sebesar Rp50 juta dan untuk perjalanan dinas Rp20 juta.

Selain itu, pemerintah juga menunjuk administrator kartu kredit yang tugasnya memantau transaksi pemegang kartu kredit pada setiap periode tagihan dengan sistem yang disediakan bank penerbit.

"Apabila ditemukan ketidakwajaran, admin dapat meminta bank untuk memblokir kartu kredit," imbuh dia.

Baca Juga: Tak Cuma RI, Ini Negara yang Pakai Kartu Kredit APBN

Sekadar informasi, penggunaan kartu kredit Pemerintah saat ini dalam masa uji coba. Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementerian Keuangan telah menggunakan sejak November 2017.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement