Baca Juga: Presiden Jokowi Kesal Urus Perizinan Usaha Butuh Waktu 2 Minggu
Dalam aturan tersebut Kementerian Keuangan langsung membongkar besar-besaran urusan impor dan ekspor yang menyangkut kepabeanan. Sebagai contohnya dalam pengurusan izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang tadinya 30 hari menjadi 1 jam saja.
"Jamannya sudah berubah kemarin dengan Menkeu juga bongkar besar besaran urusan impor dan ekspor menyangkut kepabeanan misalkan KITE dari 30 hari biasanya ngurus hanya jadi satu jam," kata dia.
"Izin penimbunan barang dari 10 hari jadi 1 jam, izin nomor pokok pengusaha kena cukai dari 10 hari jadi 3 hari. Saya itu iringannya jam. Kemudian izin kawasan berikat dari 45 izin dipangkas jadi tiga izin," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)