Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |21:22 WIB
BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan
Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan IHPS di Gedung DPR (Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi

Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.

"60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti," tukasnya.

Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan

Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement