Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi
Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.
"60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti," tukasnya.
Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan
Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.