Dia menjelaskan, waktu yang diberikan untuk GWM rata-rata disetorkan yakni selama dua minggu berdasarkan jumlah dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Baca Juga: Zaman Orde Baru, Utang Hanya untuk Pembangunan
Di mana untuk GWM bank konvensional berupa Rupiah, batas pencadangan tetap di angka 6,5% dari DPK. Dari total tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2%, naik dari sebelumnya 1,5%.
Lalu untuk simpanan bank umum konvensional berupa valuta asing (valas), batas pencadangan tetap 8%. Kini setoran dilakukan dengan GWM harian sebesar 6% dan GWM rata-rata yang disetorkan setiap dua minggu 2%. Adapun sebelumnya setoran GWM valas dilakukan secara keseluruhan di setiap hari.
Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan dengan Komentar Terbanyak soal Utang