Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |18:54 WIB
BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar
Bank Indonesia ubah aturan GWM (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan, waktu yang diberikan untuk GWM rata-rata disetorkan yakni selama dua minggu berdasarkan jumlah dari dana pihak ketiga (DPK) bank.

Baca Juga: Zaman Orde Baru, Utang Hanya untuk Pembangunan

Di mana untuk GWM bank konvensional berupa Rupiah, batas pencadangan tetap di angka 6,5% dari DPK.  Dari total tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2%, naik dari sebelumnya 1,5%.

Lalu untuk simpanan bank umum konvensional berupa valuta asing (valas), batas pencadangan tetap 8%. Kini setoran dilakukan dengan GWM harian sebesar 6% dan GWM rata-rata yang disetorkan setiap dua minggu 2%. Adapun sebelumnya setoran GWM valas dilakukan secara keseluruhan di setiap hari.

Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan dengan Komentar Terbanyak soal Utang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement