Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |18:54 WIB
BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar
Bank Indonesia ubah aturan GWM (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Sementara itu untuk bank syariah, batas pencadangan tetap sebesar 5% dari total simpanan bank. Dengan besaran angka tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 3% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2% dari sebelumnya tidak ada.

"Juga kita tetapkan pemberian jasa giro bagi GWM dalam Rupiah bak umum konvensional menjadi 0% (penihilan jasa giro). Dan lakukan penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period  (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 (dua) minggu," jelas Dody.

Adapun GWM bank umum konvensional berupa Rupiah mulai berlaku 16 Juli 2018, berbarengan dengan itu, BI juga memutuskan untuk melakukan penghilangan biaya jasa giro dari 2,5% menjadi 0%.

Sedangkan GWM bank umum konvensional berupa valas berlaku 1 Oktober 2018. Bersamaan dengan itu GWM bank syariah juga berlaku pada 1 Oktober 2018. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement