Sementara itu untuk bank syariah, batas pencadangan tetap sebesar 5% dari total simpanan bank. Dengan besaran angka tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 3% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2% dari sebelumnya tidak ada.
"Juga kita tetapkan pemberian jasa giro bagi GWM dalam Rupiah bak umum konvensional menjadi 0% (penihilan jasa giro). Dan lakukan penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period (masa pemenuhan) masing-masing menjadi selama 2 (dua) minggu," jelas Dody.
Adapun GWM bank umum konvensional berupa Rupiah mulai berlaku 16 Juli 2018, berbarengan dengan itu, BI juga memutuskan untuk melakukan penghilangan biaya jasa giro dari 2,5% menjadi 0%.
Sedangkan GWM bank umum konvensional berupa valas berlaku 1 Oktober 2018. Bersamaan dengan itu GWM bank syariah juga berlaku pada 1 Oktober 2018.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)