Baca Juga: Begini Cara Perry Warjiyo Jaga Nilai Tukar Rupiah
"Sekarang ini surat yang berharga yang dimiliki bank baru 1% dari total kredit atau Rp46 triliun. Jadi masih sangat jauh. Masih banyak ruang untuk surat berharga," jelasnya.
Dengan demikian, menurutnya ini takkan menjadi ancaman bagi bank untuk bergeser dari kredit. Dia pun menyatakan, akan melakukan pembatasan bila pembelian surat berharga sudah terlampau banyak.
"Nanti dalam perkembangannya, jika makin banyak bank yang beli surat berharga, maka akan ditetapkan pembatasan," ujar dia.
Ketentuan pemenuhan kewajiban RI dan PLM bagi bank umum konvensional akan efektif berlaku pada 16 Juli 2018. Sementara, ketentuan pemenuhan kewajiban RIM dan PLM bagi bank syariah dan UUS akan berlaku sejak 1 Oktober 2018.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)