JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pada instrumen kebijakan makroprudensial yakni Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang dahulu GWM (Giro Wajib Minimum) Loan to funding ratio (LFR), serta Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang dulu GWM Sekunder.
Aturan instrumen ini pun berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah (UUS). Kebijakan makroprudensial ini dimaksudkan mengurangi risiko sistemik dan mendorong stabilitas sistem keuangan.
"Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan," ujar Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga: BI Ubah Aturan GWM Rata-Rata, Jadi Lebih Longgar
Pengaturan RIM bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Dengan kebijakan ini perbankan pun diperbolehkan untuk membeli surat berharga lebih banyak untuk investasi. Kendati demikian bank hanya boleh memilih surat berharga dengan peringkat tertentu juga bukan diterbitkan oleh bank.