JAKARTA - Guna kepentingan manajemen lalu lintas, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun ini (1439H/2018) ditambah dua hari dari yang sudah ditentukan pemerintah, yaitu 13, 14, dan 18 Juni 2018.
“Diusulkan Kapolri liburnya ditambah tanggal 11 dan 12 karena dengan ada dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah boros dan juga manajemen lalu lintasnya hanya 2 libur itu agak sulit,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 untuk PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Usulan tersebut, menurut Menhub, nantinya akan dibahas di tingkat Menko.
Sebagaimana diketahui, dalam kalender resmi pemerintah telah diumumkan bahwa cuti bersama Idulfitri 1439 akan dilaksanakan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni. Sementara 15 dan 16 Juni merupakan hari libur Idul Fitri, dan 17 Juni libur hari Minggu.