Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diundur Lagi, Pemberlakuan HET Beras Jadi 16 April

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |20:37 WIB
Diundur Lagi, Pemberlakuan HET Beras Jadi 16 April
Foto: Pemberlakuan HET Beras Kembali Mundur (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas pangan utama di Indonesia. Di antaranya adalah minyak goreng, daging beku, gula dan beras.

Untuk beras yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat, pemerintah akan memberlakukan bagi seluruh pedagang baik di pasar tradisional hingga ritel modern.

Namun, kali ini waktu kewajiban menetapkan HET kembali diundur oleh Pemerintah. Awalnya ditetapkan pada 1 April, lalu ditunda hingga menjadi 13 April dan saat ini kembali ditunda menjadi 16 April 2018.

"Jadi tanggal 16 kita akan luncurkan seluruh pedagang beras di pasar tradisional ditambah sekarang dari mitra-mitra BUMN itu, kayak toko laku pandai dan segala macam menjual dengan HET," ungkapnya di Hotel Sheraton Gandaria City, Kamis (12/4/2018).

Baca Juga: Agen Laku Pandai Diminta Jualan Beras

Dia mengatakan, artinya semua pedagang yang menjual beras medium harus berpatok HET. Menjual di bawah HET akan sangat didukung tapi menjual di atas HET tidak diizinkan.

Mendag juga menyebutkan, bagi pedagang yang tidak memiliki stok bisa melaporkan maka akan segera di isi oleh Bulog. Karena selama ini harga belum sesuai HET karena keterbatasan stok, sehingga saat ini tidak ada alasan lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement