JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan pembatasan nilai maksimum transaksi tunai yang saat ini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), memang sejalan dengan kebijakan BI untuk mengurangi peredaran uang kartal atau cashless.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menyatakan, Bank Sentral mendukung perumusan aturan ini bisa dilaksanakan. Kendati demikian, dia menekankan agar aturan penggunaan uang kartal ini tak ganggu perekonomian.
Baca Juga: Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta
"Kita inginkan jangan sampai pelaksanaan undang-undangan (uang kartal) ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian, kita mesti bersama kawal," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dia mengakui, dalam hal penggunaan nontunai Indonesia memang tertinggal dari negara lainnya. Setidaknya sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan uang tunai yakni Meksiko, Prancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil.