Baca Juga: PPATK-Lembaga Intelijen Keuangan Argentina Bersinergi Cegah Pencucian Uang
"Makanya akan diturunkan lagi dengan peraturan pelaksanaan, itu yang musti kita smoothing (perhalus). Dan itu harus ada underlying kegiatan ekonomi yang jelas," jelasnya.
Erwin menegaskan, pihaknya mendukung pembatasan transaksi tunai untuk kegiatan yang ilegal. Seperti diketahui, transaksi dengan uang kartal sering digunakan untuk pencucian uang hingga tindakan korupsi.
"Misalnya penarikan Rp20 juta tapi lima kali dalam satu hari, itu tidak boleh karena lebih dari 100 juta. Itu yang tidak kita inginkan. Kalau aturan itu (RUU) untuk transaksi ilegal kita sependapat sekali," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)