Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, modus transaksi tunai menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).
Baca juga: Transaksi Rp100 juta harus melalui bank
"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan." ujar dia di Gedung PPATK, Selasa (17/4/2018).
Oleh sebab itu, pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Hal ini dorong dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.
Dia menyebutkan, sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan uang tunai yakni Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil. Langkah pembatasan transaksi tunai, dinilainya dapat mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana.