Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |11:26 WIB
Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta
Kepala PPATK Kiagus Badaruddin (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
A
A
A

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, modus transaksi tunai menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).

 Baca juga: Transaksi Rp100 juta harus melalui bank

"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan." ujar dia di Gedung PPATK, Selasa (17/4/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Hal ini dorong dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Dia menyebutkan, sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan uang tunai yakni Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil. Langkah pembatasan transaksi tunai, dinilainya dapat mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement