Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 17 April 2018 |11:26 WIB
Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta
Kepala PPATK Kiagus Badaruddin (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
A
A
A

“Lebih dari itu, upaya yang dilakukan ini agar korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya dapat dicegah lebih dini” jelasnya.

Kiagus menyatakan, pembatasan transaksi tunai juga akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan yang ada berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.

"Sebagai akibatnya supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang (velocity of money)," paparnya

Pada sisi lain, kata dia, penghematan pencetakan uang, baik kertas maupun logam yang dapat dilakukan dari pembatasan transaksi tunai cukup signifikan. Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet atau 20,2%, dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement