JAKARTA - Kementerian Agama (Kemanag) menyatakan akan lebih serius dalam melakukan harmonisasi zakat dan pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan dengan meningkatkan intensitas koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebenarnya sudah ada komunikasi Kemenag dan Kemenkeu tentang realisasi wacana itu. Tapi intensitasnya belum. Dalam berapa waktu ke depan perlu intensitas supaya kemudian wacana ini bisa diangkat kepermukaan lebih serius," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam di Morissey Hotel, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Baca Juga: Zakat ASN untuk PNS Tunggu Lampu Hijau MUI
Dia menyatakan, untuk mendorong realisasi kebijakan ini maka akan dilakukan rangkaian diskusi secara mendalam khususnya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Kendati demikian, kata dia, belum ada kepastian kapan penyelesaian kebijakan ini. "Kita belum bisa targetkan, karena butuh pembicaraan lebih insentif," tambahnya.
Jika hal ini bisa dilaksanakan, katanya, akan memudahkan PNS untuk melakukan pembayaran pajak dan zakat tak secara terpisah dan bisa memenuhi kewajibannya. Bahkan, menurutnya ini takkan berpengaruh pada pengurangan nilai pajak. Potensi zakat sendiri mencapai
"Kalau bisa dilakukan hakikatnya tidak mengurangi nilai pajak, ini agenda luar biasa, agar PNS ga perlu bayar dua kali, zakat sama pajak," ujarnya.