"Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia," ucapnya.
Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN.

"Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan nasional untuk memperluas bisnisnya serta mendorong perdagangan investasi antar pihak," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)