Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Saldo Uang Elektronik Bisa Sampai Rp2 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |18:57 WIB
Isi Saldo Uang Elektronik Bisa Sampai Rp2 Juta
Ilustrasi: Foto Antara
A
A
A

Jika hilang, maka saldo uang elektronik tidak terdaftar dapat digunakan oleh siapapun yang menemukannya.

Sedangkan uang elektronik terdaftar (registered) adalah uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (issuer). Uang elektronik jenis ini tidak dapat dipindahtangankan.

Perbedaan yang paling mencolok adalah uang elektronik terdaftar biasanya menyediakan fitur transfer dana dan tarik tunai, sedangkan uang elektronik tidak terdaftar memiliki fitur yang terbatas.

 

Penaikan maksimal saldo uang elektronik tidak terdaftar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak 4 Mei 2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement