Meski dinaikkan, Onny mengklaim BI tetap mengawasi penuh unsur perlindungan konsumen yang diterapkan penyelenggara uang elektronik.
"Kita tetap awasi aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tegasnya.
BI juga, ujar Onny, sudah mengawasi secara integral terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain dalam industri uang elektronik.
Bank Sentral mencatat dana mengendap di industri uang elektronik per Desember 2017 mencapai Rp2,4 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)