JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum saldo uang elektronik tidak terdaftar dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta, sedangkan yang terdaftar tetap Rp10 juta.
"Ini untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister (tidak terdaftar) untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta," kata Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Uang elektronik tidak terdaftar (unregister) merupakan uang elektronik yang kerap digunakan masyarakat. Dalam uang elektronik ini, identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit.
Jadi sebenarnya, pengguna uang elektronik tidak terdaftar harus lebih hati-hati karena penggunaan uang elektronik tidak terdaftar sama halnya dengan uang tunai.