Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkembangan Pasar Bisnis Syariah

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 20 Mei 2018 |17:48 WIB
Perkembangan Pasar Bisnis Syariah
Foto: Okezone
A
A
A

3. Shariah Deepening

Setiap euforia tentu selalu ada koreksinya. Setelah tahun 2015 beberapa industri seperti f ashion hijab, kosmetik halal, keuangan syariah, budaya (buku, musik, film), atau hotel syariah mulai terlihat kelelahan walaupun tetap tumbuh. Dalam siklus industri, hal ini wajar saja setelah sebelumnya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.

Namun di sisi lain saya melihat ada pergeseran lain yang menarik, yaitu konsumen muslim semakin menuntut kedalaman kehalalan dan ketaatan syariah dari produk/ jasa yang dikonsumsinya. Masa-masa ini saya sebut fase sharia deepening. Fase ini ditandai dengan semakin tingginya kesadaran konsumen untuk mulai meninggalkan riba.

Baca Juga: Industri Keuangan Syariah Tumbuh 25% hingga Februari 2018

Hari Terakhir Puasa Warga Berburu Baju Bekas di Senen

Kini kian banyak komunitas-komunitas muslim yang mengampanyekan antiriba. Di sisi lain banyak juga selebritas yang berhijrah, salah satunya dengan meninggalkan riba. Harus diingat, influencing power dari para selebritas ini cukup besar karena mereka menjadi role model para fans dan followers -nya.

Di samping itu konsumen juga kian menuntut ”kedalaman kehalalan” produk yang kian tinggi di mana mereka mengharapkan kehalalan tak hanya sebatas di produk akhir, tapi juga ditelusur hingga ke sepanjang rantai nilainya (halal supply -chain ). Artinya pengecekan halal harus dilakukan mulai dari retailer , distributor, produser hingga supplier di rantai paling hulu.

4. Halal Boom

Setelah tahun 2019 saya meramalkan pasar muslim akan kian menggeliat seiring dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH). Menurut undang-undang tersebut semua produk yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi hingga produk rekayasa genetik di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Menggali Potensi Ekonomi Keuangan Syariah dengan Pesantren

Omzet Penjualan Kurma Meningkat

Artinya sejak 2019 sebuah produk akan dilarang beredar di wilayah Indonesia jika tidak besertifikat halal. Kalau undang-undang tersebut konsisten diberlakukan tanpa ada penundaan-penundaan, saya yakin kita akan menyongsong apa yang saya sebut sebagai era halal boom. (gir)

Managing Partner Inventure Yuswohady (www.yuswohady.com)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement