Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Penyelesaian Transaksi Saham T+2 Dimulai 26 November 2018

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |15:53 WIB
Sistem Penyelesaian Transaksi Saham T+2 Dimulai 26 November 2018
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa percepatan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2 akan diimplementasikan pada 26 November 2018 atau sekira lima bulan dari sekarang. Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman tentang Tanggal Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2.

Mengutip surat tersebut pada Kamis (28/6/2018), skema implementasi percepatan settlement terdiri dari empat tahap.

Pertama, pada Jumat, 23 November 2018 merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3. Self Regulatory Organization (SRO), Anggota Bursa, Bank Kustodian, Vendor Sistem, dan nasabah pada akhir hari melakukan deploy sistem dan penyesuaian parameter yang diperlukan untuk siklus penyelesaian T+2.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin

Kemudian pada Sabtu, 24 November 2018 dilakukan pengujian pre live oleh SRO Anggota Bursa, Bank Kustodian, Vendor Sistem, dan nasabah untuk memastikan kesiapan sistem T+2. 

Lalu, pada Senin, 26 November 2018 merupakan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2. Seluruh transaksi bursa yang terjadi hari ini dan seterusnya akan menggunakan siklus penyelesaian T+2.

Pada tanggal tersebut juga akan dilaksanakan penggabungan kliring secara netting atas transaksi tanggal 26 November 2018 dengan penyelesaian jatuh pada tanggal 28 November 2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement