JAKARTA - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa percepatan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2 akan diimplementasikan pada 26 November 2018 atau sekira lima bulan dari sekarang. Hal tersebut disampaikan dalam pengumuman tentang Tanggal Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2.
Mengutip surat tersebut pada Kamis (28/6/2018), skema implementasi percepatan settlement terdiri dari empat tahap.
Pertama, pada Jumat, 23 November 2018 merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3. Self Regulatory Organization (SRO), Anggota Bursa, Bank Kustodian, Vendor Sistem, dan nasabah pada akhir hari melakukan deploy sistem dan penyesuaian parameter yang diperlukan untuk siklus penyelesaian T+2.

Kemudian pada Sabtu, 24 November 2018 dilakukan pengujian pre live oleh SRO Anggota Bursa, Bank Kustodian, Vendor Sistem, dan nasabah untuk memastikan kesiapan sistem T+2.
Lalu, pada Senin, 26 November 2018 merupakan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2. Seluruh transaksi bursa yang terjadi hari ini dan seterusnya akan menggunakan siklus penyelesaian T+2.
Pada tanggal tersebut juga akan dilaksanakan penggabungan kliring secara netting atas transaksi tanggal 26 November 2018 dengan penyelesaian jatuh pada tanggal 28 November 2018.