Nantinya, ketentuan baru itu akan tertuang dalam pengembangan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Menurut Direktur PT Mandiri Sekuritas, Andy Bratamihardja, dalam praktiknya selama ini founder dari perusahaan tercatat memberikan kelunakan kepada pihak yang membeli saham di harga rendah, yakni 6 bulan sebelum penawaran umum.
Opsinya, ada yang memberikan waktu selama 8 bulan hingga 12 bulan bagi investor untuk mengunci sahamnya alias lock up. Kata dia, usulan bursa membuka kunnci ini perlu diantisipasi maksimal untuk meminimalisasi banjirnya penjualan saham oleh investor yang berhasil membeli dengan harga rendah.
(Dani Jumadil Akhir)