Dia menjelaskan, kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi investor. Untuk investor institusi, kebijakan ini menguntungkan karena tidak ada ketentuan untuk menahan penjualan saham hasil private placement dalam periode tertentu.
Sementara itu, untuk investor ritel, tentu akan dirugikan karena biasanya investor yang membeli melalui private placement mendapatkan harga lebih murah sehingga saat melakukan penjualan keuntungan yang didapat lebih tinggi.
"Kebijakan ini menarik memang, tapi masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya. Bagusnya memang ada lock up untuk menghindari risiko di perusahaan," ujarnya.
Sementara menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat, tujuan investor masuk ke private placement adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih sehingga aturan penguncian saham dinilai menghambat.