Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Jatuhkan Sanksi Terhadap 15 Emiten, Denda Rp50 Juta hingga Rp150 Juta

BEI Jatuhkan Sanksi Terhadap 15 Emiten, Denda Rp50 Juta hingga Rp150 Juta
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Lantaran lalai dalam menyampaikan laporan keuangan pertengahan tahun 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 emiten. Bahkan, beberapa emiten telah terkena denda sebesar Rp50 juta hingga Rp150 juta. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip dari Harian Neraca, Senin (8/10/2018).

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia Rina Hadriyani menyampaikan, saat ini terdapat 677 efek dan perusahaan tercatat yang berkewajiban menyampaikan laporan tengah tahun 2018. Dengan rincian, 612 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan semester I 2018, tujuh perusahaan tercatat berbeda periode pelaporan dan 44 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan tengah tahun 2018.”Hanya 15 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2018,” ujar Rina.

Baca Juga : Lampaui Target, 600 Emiten Sudah Tercatat di BEI

Adapun salah satu dari 612 emiten yakni PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dikenakan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis I dan II karena penyampaian laporan auditan semester I 2018 lewat batas waktu yang telah ditentukan. Sementara 10 emiten mendapat peringatan tertulis I karena sampai 1 Oktober 2018 belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2018.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement