JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melelang satu kursi Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya milik PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dengan Nomor Saham 058. Pelelangan ini akan dilakukan pada 1 November 2018 nanti. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip dari Harian Neraca, Senin (8/10/2018).
Baca Juga : Lampaui Target, 600 Emiten Sudah Tercatat di BEI
Menurut aturan bursa yang tercantum dalam Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, bursa berhak melakukan pelelangan terhadap perusahaan efek yang tidak lagi menjadi AB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan (kategori C).
Bursa juga berhak melakukan pelelangan atas saham AB yang pernah dibeli kembali oleh bursa (buyback) (kategori A) atau saham yang sudah dimiliki oleh bukan AB dalam jangka waktu maksimal 12 bulan (kategori B). Untuk mengajukan menjadi peserta lelang, AB yang akan berpartisipasi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada bursa dengan melampirkan surat konfirmasi. Paling lambat surat ini harus diserahkan pada 23 Oktober 2018 pukul 17.00 WIB.