Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara OJK Kerek Pertumbuhan Investor lewat Teknologi Finansial

Cara OJK Kerek Pertumbuhan Investor lewat Teknologi Finansial
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Di era digital saat ini, layanan investasi di pasar modal tidak bisa luput dari layanan digital dalam menunjang kemudahan berinvestasi bagi masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis jumlah investor di pasar modal akan terus meningkat cepat dengan memanfaatkan teknologi finansial (tekfin).”Seiring dengan dimanfaatkannya 'financial technology' dalam pemasaran industri pasar modal, kami optimistis jumlah investor pasar modal Indonesia masih akan terus meningkat dengan cepat," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, dikutip dari Harian Neraca, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: BEI Jatuhkan Sanksi Terhadap 15 Emiten, Denda Rp50 Juta hingga Rp150 Juta

Saat ini, disampaikannya, tingkat literasi dan inklusi keuangan dari sektor pasar modal masih terbilang relatif rendah. Dari hasil survei OJK pada 2016, indeks literasi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 4,4% dan indeks inklusi keuangan di sektor pasar modal hanya sebesar 1,25%. Selain itu, lanjut dia, rendahnya tingkat inklusi sektor pasar modal juga tercermin dari jumlah nomor identitas tunggal investor (single investor identification/SID), baik dalam saham, surat berharga negara (SBN), dan reksa dana.”Apabila kita bandingkan dengan total penduduk Indonesia, mungkin baru berkisar 1%," jelasnya.

Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018  

Hoesen menilai, rendahnya inklusi dan literasi keuangan antara lain disebabkan oleh faktor akses terhadap informasi dalam layanan jasa keuangan yang kurang menjangkau masyarakat, khususnya di luar pulau Jawa.”Perusahaan efek masih terkonsentrasi di Pulau Jawa serta masih kurangnya pemasaran dan izin, khususnya tenaga-tenaga pemasaran di daerah," katanya.

Dalam mengatasi berbagai kendala itu, Hoesen menyampaikan OJK melakukan berbagai upaya, khususnya untuk meningkatkan inklusi melalui penerbitan berbagai aturan. Antara lain POJK nomor 22/POJK.04 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pdagang Efek, dan POJK nomor 24/POJK.04 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek.”POJK tersebut disusun bertujuan meningkatkan jumlah tenaga pemasaran berizin," ujarnya.

Baca Juga: BEI Lelang 1 Kursi Anggota Bursa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement