Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PGN-BUMN Karya 'Keroyokan' Bangun Jargas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |19:39 WIB
PGN-BUMN Karya 'Keroyokan' Bangun Jargas
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

 Baca Juga: Menteri Jonan: Kalau Sudah Pakai Jargas, Tak Perlu Lagi Beli Gas Elpiji

Nota Kesepahaman (MoU) dimaksudkan sebagai pedoman perencanaan dan persiapan pelaksanaan kerja sama dalam rangka menciptakan kemitraan dan sinergi bisnis yang saling menguntungkan. Tentunya, jelas Gigih, MoU tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Melalui MoU tersebut, masing-masing pihak akan memberikan dukungan dan kontribusinya sesuai dengan keahlian, kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. “Pada pelaksanaan kerjasama yang nanti disusun dalam perjanjian, bisa dilakukan oleh anak usaha,” tegas Gigih.

Sejauh ini, hampir seluruh BUMN Karya tengah menggarap proyek hunian berbasis TOD. Semisal, PT Adhi Karya (Persero) Tbk masih melakukan pengerjaan penyelesaian LRT City, PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah membidik pengembangan TOD di Bogor.

 Baca Juga: Habiskan Rp86 Miliar, 10.101 Rumah Sudah Terhubung Jaringan Gas

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement