
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Menurut Basuki, sertifikasi tenaga konstruksi ini sangat penting apalagi hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut dan menegakkan ketegasan penegakan hukum dalam menjalankannya. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan," jelasnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)