 
                Upaya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, dalam menjamin keselamatan dalam pelaksanaan konstruksi antara lain dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi yang bertugas:
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi,
2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi, dan
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Komite. Selain itu, Komite Keselamatan Konstruksi diharapkan dapat mendorong keselamatan kerja menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Selain itu, untuk meningkatkan budaya berkeselamatan di dunia konstruksi Indonesia, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan berbagai upaya, yang pertama adalah melakukan revisi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa (Permen 31/2015), dimana aspek K3 akan diintegrasikan dalam proses tender.