 
                Kedua, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan dan hukum serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan K3. Khusus untuk pekerja terampil, sertifikasi berskala besar dilakukan kepada konsultan, kontraktor, dan mahasiswa.
Ketiga, membuka Klinik Konstruksi sebagai media layanan pendampingan, konsultasi dan nasihat teknis kepada para pelaku konstruksi dalam rangka mewujudkan konstruksi yang berkeselamatan.
Disampaikan pula pada kesempatan ini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.
“Salah satu konsep konstruksi berkelanjutan yang kita terapkan adalah konstruksi hijau. Konstruksi hijau dalam proses konstruksi memiliki titik berat pada rantai pasok hijau, proses konstruksi hijau, serta perilaku dan praktik hijau," ungkap Dirjen Bina Konstruksi.
