Basuki menyebutkan, pada 2019, dari Rp110,7 triliun, sebesar 84,6% atau senilai Rp75,73 triliun merupakan belanja modal dan sekitar 16,2% belanja barang yang mayoritasnya berkarakter modal.

Oleh karena itu, Basuki mengingatkan ara pejabat tinggi madya, kepala balai/balai besar dan pejabat pratama untuk menjauhi praktik koruptif, kolusi dan nepotisme. "Pada rapat terbatas kabinet sudah disepakati bahwa praktik-praktik proyek yang di-ijonkan, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap, modus kongkalikong dengan vendor dan lelang fiktif dengan manipulasi dokumen dan pemenang pengadaan, tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Baca Juga: Di Bawah Singapura, Infrastruktur Indonesia Terbaik Nomor 3 di ASEAN
Paket lelang dini tersebut terdiri dari empat paket di Sekretariat Jenderal, 66 paket di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA), 3.446 paket di Ditjen Bina Marga, 84 paket di Ditjen Cipta Karya, 314 paket di Ditjen Penyediaan Perumahan, 5 paket di Ditjen Pembiayaan Perumahan, dan 7 paket di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).