Saat ini penerbitan aturan itu masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Sudah ada nomornya, yaitu nomor 49/2018. Yang belum adalah nomor lembar negara nya dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah keluar, kami langsung terbitkan,” kata dia.
Dia menjabarkan aturan tersebut mengatur terkait siapa saja konsumen berhak memasang listrik surya atap. Nanti konsumen yang bisa menggunakan panel surya adalah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), seperti rumah tangga, lembaga pemerintah, badan sosial, industri, dan komersial.
Selain itu, beleid tersebut nanti juga mengatur kapasitas yang diperbolehkan untuk memasang panel surya di atap. “Aturan itu juga mematok batas kapasitas tidak lebih dari 90% daya listrik yang mengalir dari PLN. Selain itu, juga diatur mengenai jumlah perhitungan transaksi listrik yang dijual dari PLTS ke PLN,” kata dia.
(Feby Novalius)