Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gandeng Jerman, RI Kerjasama Pemasangan Listrik Surya Atap

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |10:44 WIB
Gandeng Jerman, RI Kerjasama Pemasangan Listrik Surya Atap
Foto: Reuters
A
A
A

Saat ini penerbitan aturan itu masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Sudah ada nomornya, yaitu nomor 49/2018. Yang belum adalah nomor lembar negara nya dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah keluar, kami langsung terbitkan,” kata dia.

Arti Pentingnya Panel Surya bagi Nelayan di Desa Dukuhseti Pati

Dia menjabarkan aturan tersebut mengatur terkait siapa saja konsumen berhak memasang listrik surya atap. Nanti konsumen yang bisa menggunakan panel surya adalah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), seperti rumah tangga, lembaga pemerintah, badan sosial, industri, dan komersial.

Selain itu, beleid tersebut nanti juga mengatur kapasitas yang diperbolehkan untuk memasang panel surya di atap. “Aturan itu juga mematok batas kapasitas tidak lebih dari 90% daya listrik yang mengalir dari PLN. Selain itu, juga diatur mengenai jumlah perhitungan transaksi listrik yang dijual dari PLTS ke PLN,” kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement