Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi Broker 30%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |20:17 WIB
Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi <i>Broker</i> 30%
Implementasi Transaksi Bursa ke T+2 (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut percepatan siklus penyelesaian transaksi pasar modal (settlement) menjadi dua hari atau T+2 akan meningkatkan transaksi harian broker hingga 30%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK) Hoesen menyatakan, peningkatan transaksi dipengaruhi pemanfaatan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) jadi dua hari dari sebelumnya tiga hari oleh perusahaan efek.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Transaksi Saham T+2

"Misal MKBD-nya Rp25 miliar dipakai untuk 3 hari transaksi, kasarnya dihitung Rp8 miliar per hari, tapi kalau dipakai 2 hari jadi Rp12 miliar per hari. Maka itu ada 30% peningkatan," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dengan demikian, kata Hoesen, kapasitas perusahaan efek untuk eksekusi order pun semakin besar melalui percepatan transaksi ini. "Secara normatif kapasitas dia untuk eksekusi order di bursa bertambah," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement