Keempat, pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, dengan ketentuan, kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
Kelima, pengumuman Transaksi Dipisahkan Kepada Publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua hari menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem.
Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)